Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Sama semacam seorang yang mempunyai tempat tinggal ataupun domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk( KTP), industri pula demikian, ialah mempunyai tempat senantiasa dalam melaksanakan usaha yang bisa dibuktikan dengan SKDP. SKDP merupakan singkatan dari Surat Keterangan Domisili Industri, yang ialah surat penjelasan yang menerangkan domisili ataupun tempat tinggal senantiasa dari sesuatu industri. SKDP dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan dengan ditandatangani oleh Lurah serta pada biasanya dikenal serta ditandatanganii pula oleh Kecamatan. Sedangkan buat industri ataupun badan usaha yang berlokasi di desa, SKDP dikeluarkan oleh Kepala Desa yang setingkat dengan Kelurahan serta pula ditandatangani oleh Camat.

SKDP dibutuhkan untuk industri yang mendaftarkan perusahaannya cocok dengan Undang- Undang Nomor. 3 Tahun 1982 serta pula berkaitan dengan penyusunan ruang oleh pemerintah bersumber pada Undang- Undang Nomor. 27 Tahun 2007. Di DKI Jakarta, SKDP diurus serta diperoleh dari kelurahan bersumber pada Keputusan Gubernur DKI Nomor. 506 Tahun 1989, SKDP diurus serta diperoleh dari kelurahan di DKI Jakarta, sebaliknya di Kabupaten Nunukan diurus serta diperoleh dari KPPT bersumber pada Peraturan Bupati Nomor. 21 Tahun 2009

Apabila kita mau membuat SKDP, hingga kita wajib mempersiapkan sebagian dokumen serta dokumen tersebut dapat berbeda- beda bergantung pihak Kelurahan setempat. Tetapi umumnya dokumen- dokumen yang dibutuhkan antara lain:

A. Kantor dengan Gedung/ Ruko Kepunyaan Sendiri:

Surat Permohonan pembuatan SKDP yang diperuntukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan serta ditanda tangani Direktur Utama industri. Surat ini pula muat data menimpa industri semacam bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.

  • Surat Statment bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/ Penanggung Jawab industri.
  • Akta Notaris Pendirian serta/ ataupun Pergantian Industri( Asli& Fotokopi).
  • Kartu Tanda Penduduk( KTP) Direktur/ Penanggung Jawab Industri( Asli& Fotokopi). Bila Direktur/ Penanggung Jawab industri bukan Masyarakat Negeri Indonesia, sertakan Paspor/ Kitas.
  • Kartu Keluarga( KK) Direktur/ Penanggung Jawab Industri.
  • NPWP Individu Direktur/ Penanggung Jawab Industri( Fotokopi).
  • Fakta kepemilikan tanah: Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli/ Girik( Fotokopi).
  • Slip pembayaran PBB tahun berjalan( Fotokopi).
  • Izin Mendirikan Bangunan( IMB) dengan jadikan bangunan merupakan kantor bukan rumah tinggal( asli serta fotokopi). Buat bangunan yang tidak mempunyai IMB( misalnya sebab dibentuk saat sebelum tahun 2000, bisa ditukar surat statment bermaterai lumayan dari owner bangunan dengan dikenal RT, RW, serta Lurah setempat, tetapi mungkin ini cuma berlaku di daerah tertentu saja. Silahkan Anda tanyakan lebih lanjut ke pihak Kelurahan setempat.
  • Tanda catatan BPJS ketenagakerjaan buat Badan Hukum ataupun Badan Usaha.
  • Slip setoran retribusi izin kendala serta Pajak Reklame( fotokopi).
  • Surat Keterangan Pajak Retribusi Wilayah.
  • Surat Statment Tidak Keberatan dari orang sebelah dekat spesial buat posisi usaha yang berhimpitan dengan bangunan lain ataupun terdapat mungkin mengusik orang sebelah dekat.
  • Surat Izin Tempat Usaha( ITU)( fotokopi).
  • Surat Kuasa pengurusan bermaterai lumayan( bila pengurusan lewat pihak lain).

B. Kantor dengan Gedung/ Ruko yang Mengontrak/ Menyewa:

Surat Permohonan pembuatan SKDP yang diperuntukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan serta ditanda tangani Direktur Utama industri. Surat ini pula muat data menimpa industri semacam bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.

  • Surat Statment bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/ Penanggung Jawab industri.
  • Akta Notaris Pendirian serta/ ataupun Pergantian Industri( Asli& Fotokopi).
  • Kartu Tanda Penduduk( KTP) Direktur/ Penanggung Jawab Industri( Asli& Fotokopi).
  • Kartu Keluarga( KK) Direktur/ Penanggung Jawab Industri.
  • NPWP Individu Direktur/ Penanggung Jawab Industri( Fotokopi).
  • Surat Penjelasan dari Pengelola Gedung( bila letak kantor di lingkungan perkantoran) dengan melampirkan fakta kepemilikan semacam fotokopi sertifikat, IMB, PBB terakhir dari owner gedung.
  • Surat Perjanjian Sewa- Menyewa( Fotokopi).
  • Tanda catatan BPJS ketenagakerjaan buat Badan Hukum ataupun Badan Usaha.
  • Slip setoran retribusi izin kendala serta Pajak Reklame( fotokopi).
  • Surat Keterangan Pajak Retribusi Wilayah.
  • Surat Statment Tidak Keberatan dari orang sebelah dekat spesial buat posisi industri yang berhimpitan dengan bangunan lain ataupun terdapat mungkin mengusik masyarakat dekat.
  • Surat Izin Tempat Usaha( ITU)( fotokopi).
  • Surat Kuasa pengurusan bermaterai lumayan( bila pengurusan lewat pihak lain).

Surat Keterangan Domisili Industri( SKDP) ini memiliki peranan yang sangat berarti pada fase dini pendirian industri kita. Tidak hanya selaku penjelasan domisili industri, SKDP pula umumnya digunakan buat mengurus pembuatan surat- surat perizinan industri semacam Surat Izin Usaha Perdagangan( SIUP), Tanda Daftar Industri( TDP) ataupun No Pokok Harus Pajak( NPWP) Badan Usaha. Umumnya lembaga yang menghasilkan izin surat- surat di atas mensyaratkan pemohonnya melampirkani SKDP selaku fakta kalau badan usaha tersebut memanglah melaksanakan usaha di posisi yang diterangkan dalam SKDP.

Masa berlaku SKDP merupakan 1 tahun serta bisa diperpanjang apabila penuhi persyaratan yang didetetapkan. Domisili industri tidak terdaftar serta terancam sanksi administrasi. Perizinan yang yang lain semacam( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak dapat diproses. 

Untuk mengetahui biaya pembuatan CV, PT, Yayasan, Perkumpulan silahkan hubungi kami, LelagitasSultan com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Memilih Software Restoran Terbaik untuk Meningkatkan Pelayanan Restoran Anda

Bintara TNI AD 2022 Buka Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftarnya