Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Sama semacam seorang yang mempunyai tempat tinggal ataupun domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk( KTP), industri pula demikian, ialah mempunyai tempat senantiasa dalam melaksanakan usaha yang bisa dibuktikan dengan SKDP. SKDP merupakan singkatan dari Surat Keterangan Domisili Industri, yang ialah surat penjelasan yang menerangkan domisili ataupun tempat tinggal senantiasa dari sesuatu industri. SKDP dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan dengan ditandatangani oleh Lurah serta pada biasanya dikenal serta ditandatanganii pula oleh Kecamatan. Sedangkan buat industri ataupun badan usaha yang berlokasi di desa, SKDP dikeluarkan oleh Kepala Desa yang setingkat dengan Kelurahan serta pula ditandatangani oleh Camat. SKDP dibutuhkan untuk industri yang mendaftarkan perusahaannya cocok dengan Undang- Undang Nomor. 3 Tahun 1982 serta pula berkaitan dengan penyusunan ruang oleh pemerintah bersumber pada Undang- Undang Nomor. 27 Tahun 2007. Di DKI Jakarta, SKDP diurus serta diperoleh dari